Sunday, October 7, 2012

Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat


Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012  x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun.

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.
> Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu  Menteri Perdagangan Luar Negeri Pran cis Ni cole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012 Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang.  Namun, menyimak pernyataan sejumlah pejabat pemerintah, besar kemungkinan Pertamina akan gagal. Kepala BP Migas R.Priyono misalnya mengatakan mendukung Total untuk tetap menjadi operator (7/2012). Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini meminta agar Pertamina tidak perlu bernafsu menjadi operator blok Mahakam, karena Pertamina tidak akan sanggup secara SDM, teknologi dan finansial, akibat besar dan sulitnya ladang Mahakam (13/9/2012).

Tampaknya Ironi blok Cepu yang diserahkan pada Exxon (2006) akan terulang pada blok Mahakam. Akibatnya, BUMN akan kembali menjadi pecundang: dikalahkan oleh Pemerintah di negara sendiri, dan rakyat dirugikan! Oleh sebab itu, untuk menjamin dominasi BUMN dan mencegah kerugian rakyat, IRESS menggalang gerakan advokasi ini dengan menyiapkan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat”. Seluruh komponen bangsa dihimbau untuk bergabung menjadi peserta/petitor dalam gerakan untuk menyuarakan tuntutan ini kepada Pemerintah dan DPR.

Tuntutan
Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional dan sesuai dengan amanat konstitusi, maka pengelolaan blok Mahakam harus diserahkan kepada Pertamina. Namun tampaknya Menteri ESDM, Wamen ESDM dan Kepala BP Migas cenderung untuk kembali memperpanjang kontrak kepada asing. Terlepas apakah sikap ketiga pejabat ini sepengetahuan dan telah direstui Presiden SBY atau tidak, niat buruk ketiganya harus segera dihentikan. Pemerintah diminta untuktidak bersandiwara dengan mengatakan mendukung BUMN, namun sebenarnya memihak asing. Memperlambat penetapan keputusan patut pula diduga sebagai upaya untuk menyingkirkan Pertamina. Oleh sebab itu pemerintah (dan DPR) dituntut untuk:
1.     Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
2.     Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
3.     Mengabaikan dan menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;
4.     Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim & Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
5.     Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan 20-25% saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan 20-25% saham blok Mahakam sejak 2017 hingga 2037;
6.     Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014, seperti terjadi pada tambang Freeport atau Blok Cepu;
7.     Membebaskan pemerintah dari pejabat-pejabat dan kaki-tangan asing yang telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa.

Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.

Jakarta 10 Oktober 2012

Penandatangan Petisi:

Chandra Tirta Wijaya, Marwan Batubara, Prof. Sri-Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Dr Kurtubi, Hatta Taliwang, Suripto, Dr. Hendri Saparini, Prof. Dr Mochtar Pabottingi, Prof. Dr Mukhtasor, Pri Agung Rakhmanto, Dr Anis Baswedan, Dr Iman Sugema, Dr Revrisond Baswir, Dr Fadil Hasan, Dr Erwin Ramedan, Effendi Khoiri, Lily Wahid, Nurmawati Bantilan, Adhie Massardi, Dr Irman Putra Sidin, Dr M. Said Didu, Faisal Yusro, Agus Pambagio, Akhmad Khaqim, Dr Syaiful Bahri, Prof Dr M.Asdar, MJ.Muliahati, Siti Maimunah, Salamuddin Daeng, Dani Setiawan, Riza Damanik, Fabby Tumewa, Wilman Ramdhani, Edy Mulyadi, Abdullah Shodik, Anjar Dimara Sakti, Sugeng Wiyono, dll.

Share |

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites