Sunday, October 7, 2012

KSPMI Minta Pemerintah Serahkan Pengelolaan BBM PSO ke Pertamina


PRESIDEN Könfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra menegaskan, untuk memperjuangkan kedaulatan energi nasional, maka pemerintah harus menyerahkan pengelolaan bahan Bakar Minyak (BBM) PSO secara penuh kepada Pertamina.


Untuk itu, KSPMI meminta Pertamina agar tidak memasukkan penawaran PSO bila disandingkan dengan 40 kompetitor pemburu rente. "Memangnya siapa yang sanggup menanggung cost of money penyediaan stok nasional operasional 20 hari? Itu nilainya lebih Rp 30 triliun yang ditanggung Pertamina," katanya dalam pesan singkatnya kepada SENTANA di Jakarta, Senin (01/10).

Dia menyatakan, selama ini pihak asing hanya menjadi partner Pertamina, bukan sebagai pemilik atau operator strategis migas indonesia. "Bangsa ini harus sadar nasionalisasi migas menjadi patut untuk diperjuangkan," tandasnya lagi.

Faisal juga menyesalkan pandangan Dirjen Migas Evita Legowo dalam sidang Judicial Review UU Migas di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sektor hilir migas adalah bisnis bukan strategis. "Kedaulatan migas Indonesia akan hilang dan menjadi bencana di masa mendatang yang pada gilirannya akan menghancurkan ketahanan energi Indonesia," cetus dia.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Aditya Rizaldi sepenuhnya mendukung agar proses tender BBM bersubsidi oleh BPH Migas itu ditinjau ulang. "Karena itu PSO yang disubsidi, dan kenapa margin keuntungannya tidak diberikan ke Pertamina? Memang perlu dikaji oleh pemerintah sehingga tidak melanggar UU persaingan usaha, tapi mengingat BBM PSO ini adalah barang strategis, hendaknya didistribusikan penuh oleh pemerintah via Pertamina," ujarnya kemarin.

Bobby menyebutkan, bila memang ada perusahaan selain Pertamina yang mampu mendistribusikan BBM PSO dengan harga lebih murah, itu baru namanya lebih efisien. "Kalo perlu semuanya diserahkan ke perusahaan tersebut. Tetapi kan tender distribusi BBM PSO ini dari segi biaya sama saja, jadi tidak ada nilai tambah, hanya bagi-bagi fee dan margin saja," demikian menurut Bobby Aditya Rizaldi.

Sebelumnya Direktur Pusat Studi Kebijaka Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria juga menyampaikan hal yang sama. “Pemerintah dan BPH Migas sebaiknya menunjuk pelaksana tunggal untuk melaksanakan tugas PSO BBM yakni Pertamina. Sebab penunjukan badan usaha lain sebagai pelaksana BBM subsidi tidak memberi nilai tambah bagi pemerintah bahkan oleh publik akan dimaklumi sebagai "bagi-bagi" kue PSO BBM saja,” katanya Minggu.

Menurut dia, dengan adanya beberapa pelaksana PSO BBM akan memperpanjang rantai koordinasi BPH Migas dalam melakukan pengawasan terhadap bbm bersubsidi di negeri ini. "Pada dasarnya, menunjuk satu badan usaha apalagi badan usaha tersebut adalah BUMN tidaklah melanggar hukum, karena penunjukan ini terkait BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Lain halnya jika yang akan didistribusikan adalah BBM non subsidi, ini berpotensi melanggar UU anti monopoli," tutur Sofyano.

Ia menegaskan, adanya badan usaha lain yang ditunjuk melaksanakan tugas PSO BBM selain Pertamina kenyataannya belum mampu memperkecil atau menekan penyelewengan BBM bersubsidi. "Jadi sebaiknya tender BBM PSO dihapus saja dan pemerintah langsung menugaskan Pertamina sebagai pelaksana tunggal dengan menetapkan fee berdasarkan ketentuan pemerintah," imbuhnya.

Sofyano menambahkan, pada dasarnya tender BBM PSO juga tidak menjadikan biaya distribusi menjadi murah. "Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk mengganti tender dengan penunjukan langsung kepada Pertamina," tukasnya. (SL)

Share |

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites