Sunday, October 7, 2012

Dianggap Produk IMF, UU Migas Batalin Aja Deh…

Terjadi Tarik Menarik Kepentingan Antar Pemain Bisnis Minyak Tarik menarik kepentingan di balik pengujian Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) No. 22 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK) makin ketat. Khususnya pasal terkait usaha hulu migas, mengerucut pada tarik ulur dua kutub.


Kutub pertama berpendapat bahwa UU Migas harus diganti dan dikembalikan ke pola lama, yaitu sama dengan UU No. 8 Tahun 1971. Sedangkan kutub kedua mengarah pada upaya pemberdayaan BP Migas yang lebih optimal.

Federasi Serikat Pekerja Pertamiab Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) siap menjelaskan alasan di balik permohonan uji materi UU Migas yang dianggap pro kepentingan asing. Presiden FSPPB Ugan Gandar mengatakan, ada beberapa Pasal UU Migas yang bertentangan dengan UUD 1945.

“UU Migas bertentangan dengan UUD 1945; menilai Pasal 12 dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imnbuh salah satu kuasa hukum pemohon Benidikty Sinaga.

Presiden KSPMI Faisal Yusra menambahkan, UU Migas secara filosofis, substansi dan materi telah melenceng jauh dari amanat yang dikandung dalam Pasal 33 UUD 1945 karena tidak menegaskan bahwa kepemilikan produksi Migas secara keseluruhan berada pada Negara.

“Pengelolaan Migas dalam konteks kedaulatan dan kemandirian Migas nasional seharusnya hanya diusahakan oleh Negara dan pelaksanaannya ditugaskan dan dikuasakan kepada Badan Usaha Milik Negara (Pertamina),” tegasnya.

Dikatakan, Letter of Intens (LoI) Pemerintah Republik Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) dijadikan dasar pembuatan Undang-undang Migas.

“Tetapi kenyataannya UU MIgas malah membelenggu dan membonsai bisnis Pertamina sebagai perusahaan Negara, di saat perusahaan migas dunia justru semakin terintegrasi sektor hulu dan hilirnya,” ucapnya.

Menurut Faisal dalam UU Migas kedudukan Pertamina dianggap sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain dan tidak terlihat sebagai perusahaan migas milik Negara sebagaimana umumnya di Negara lain yang diberi kewenangan untuk mengelola wilayah kerja pertambangan di negaranya dan mempunyai kekuatan terhadap pengendalian bisnis dan ekonomi Migas.

Share |

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites